RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Tangerang. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Pospol Telaga Bestari: Pukul 08.00-14.00 WIB
Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi. Warga diharapkan memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon.
- Ikuti proses identifikasi yang mencakup sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Polres Tangerang mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini guna menghindari denda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar