RASIOO.id – Program layanan Mobil SIM Keliling milik Satuan Penyelanggara Adminitrasi (Satpas) Polresta Bogor Kota pada Rabu, 31 Juli 2024 di parkiran Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kota Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Polresta Bogor Kota berkomitmen memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM:
- Surat Keterangan Sehat dan Psikologi:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
- Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
Alur Perpanjangan SIM:
- Menyediakan Surat Keterangan: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Proses Identifikasi:
- Meliputi pengambilan sidik jari
- pas foto
- tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar