RASIOO.id – Satlantas Polres Kota Serang akan mengadakan layanan SIM keliling pada Kamis, 1 Agustus 2024, untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Lokasi Layanan:
- Depan Mall Ramayana
Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir yang telah diambil dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil SIM di ruang tunggu.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan SIM, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang bervariasi di tiap Satpas SIM. Biaya asuransi kecelakaan juga tersedia, namun tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar