RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang bisa langsung mendatangi Mobil SIM Keliling yang digelar Satpas Polresta Tangerang Kota setiap Senin, 26 Agustus 2024 di dua lokasi startegis berbeda di Kota Tangerang.
Program ini beroperasi sejak pukul 08.00 sampai 13.00 WIB untuk melayani warga Kota Tangerang.
Kedua lokasi tersebut yaitu:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
Mobil SIM Keliling ini dikhususkan hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama (dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis (dapat diperoleh di tempat layanan)
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar