RASIOO.id – Program layanan Satpas Polresta Bogor Kota dengan layanan Mobil SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C setiap Senin, 02 September 24 Juni 2024 di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.
Layanan ini akan melayani masyarakat dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Korps Bhayangkara itu pun hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis di program mobil SIM Keliling.
Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM jugadapat langsung mendatangi kantor Satpas Polresta Bogor di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan
Ini Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar