RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, menyatakan bahwa sebanyak 18.942 petugas KPPS dibutuhkan untuk mengisi 2.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan. Jumlah ini termasuk tujuh TPS khusus yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kebutuhan petugas KPPS di Kota Tangerang mencapai 18.942 orang, di luar petugas ketertiban. Jumlah TPS ada 2.706, termasuk TPS khusus di dalam lapas,” jelas Yudhis pada Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Butuh 2.330 PTPS untuk Awasi Pilkada
Meski kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak ini cukup besar, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, yang membutuhkan 5.175 TPS. Penurunan ini disebabkan oleh pengurangan jumlah TPS pada Pilkada.
Yudhistira juga menambahkan bahwa persyaratan pendaftaran KPPS tidak berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya. Calon petugas harus berusia antara 17 hingga 55 tahun, memiliki ijazah minimal SMA, serta melampirkan surat keterangan sehat yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
“Kriteria pendaftaran KPPS masih sama seperti Pemilu lalu. Usia 17-55 tahun, minimal lulusan SMA, dan harus menyerahkan surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol,” ujarnya.
KPU Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang terkait biaya pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, pemeriksaan gula darah akan digratiskan untuk meringankan beban calon pendaftar, sementara biaya untuk pemeriksaan lainnya sebesar Rp55 ribu.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinkes, dan Alhamdulillah, gula darah akan digratiskan. Pemeriksaan lainnya membutuhkan biaya sekitar Rp55 ribu,” tambahnya.
Seluruh berkas pendaftaran dapat diunggah melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) di www.siakba.kpu.go.id. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor PPS di setiap kelurahan atau media sosial resmi KPU Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News