RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor sedang melakukan penelusuran soal dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan, penelusuran itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di tiga Kecamatan, yakni Ciawi, Bojonggede dan Ciampea.
Burhanudin menyebut, penelusuran dan pencarian bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di wilayah Bojonggede.
“Untuk Ciampea masih belum jelas, sore ini saya baru akan mengecek,” kata Burhanudin, Jumat 4 Oktober 2024.
Burhanudin menyebut, kasus dugaan pelanggaran kampanye di Ciawi diselidiki oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi.
Sementara di Bojonggede dilakukan penelusuran oleh komisioner Bawaslu Irvan Firmansyah dan Ciampea oleh Komisioner Burhanudin.
“Ini masih pengumpulan bukti-bukti, Investigasi. Jadi belum bisa masuk pada wilayah langsung ditangani, harus mengumpulkan bukti. Penelusuran masih berjalan, kalau secara formal dan materil tidak memenuhi unsur, kita ga lanjut,” kata Burhanudin.
Burhanudin menyebut, hasil dari investigasi dan pengumpulan bukti-bukti itu akan segera dirilis Bawaslu Kabupaten Bogor pada pekan ini.
“Minggu-minggu ini dipastikan apakah benar melanggar atau tidak, kalau secara formal dan materilnya terpenuhi lalu kita tindaklanjuti,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News