RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota.
Layanan ini akan berlangsung pada Senin, 4 November 2024, di dua lokasi, yaitu Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf di Ciceri.
Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dikhususkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Warga diimbau untuk selalu memantau jadwal layanan karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Serang Kota.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Memperoleh Surat Keterangan Kesehatan dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pemohon membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data yang meliputi identifikasi berupa sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM yang baru selesai diproses.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya perpanjangan SIM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar