Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Senin 4 November 2024

RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota.

Layanan ini akan berlangsung pada Senin, 4 November 2024, di dua lokasi, yaitu Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf di Ciceri.

Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dikhususkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya hampir habis.

Warga diimbau untuk selalu memantau jadwal layanan karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Serang Kota.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Memperoleh Surat Keterangan Kesehatan dari dokter dan surat keterangan psikologis.
  2. Pemohon membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data yang meliputi identifikasi berupa sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM yang baru selesai diproses.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang akan diperpanjang.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologis.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya perpanjangan SIM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar