RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 5 November 2024, untuk memfasilitasi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.
Layanan ini akan tersedia di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Polres Bogor, sehingga menghindari antrean panjang dan memudahkan pengurusan administrasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang perlu dibawa:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup beberapa langkah, antara lain:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga Kabupaten Bogor untuk memperpanjang SIM mereka secara lebih cepat dan efisien.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Satpas Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Warga dihimbau untuk memanfaatkan layanan ini serta memastikan membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar