RASIOO.id – Warga Kota Serang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 5 November 2024, di dua lokasi: Taman Krakatau di Kramatwatu dan di depan Mall Ramayana, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga diharapkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini mencakup beberapa tahapan:
- Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir perpanjangan, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setelah semua tahapan selesai, pemohon hanya perlu menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polresta Serang Kota berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan nyaman tanpa harus datang ke kantor polisi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar