KPU Kabupaten Bogor Sebut Belum ada Paslon Yang Mengajukan Kampanye Akbar

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor hingga kini belum menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari kedua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, mengonfirmasi bahwa baik tim pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi maupun Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman belum menyampaikan rencana kampanye akbar mereka.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan jadwal kampanye akbar dari kedua pasangan calon,” ujar Adi Kurnia pada Selasa, 5 November 2024.

KPU telah menetapkan batas waktu untuk pelaksanaan kampanye akbar hingga tanggal 23 November 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Dengan demikian, kedua pasangan calon memiliki waktu 18 hari lagi untuk mengajukan jadwal dan melaksanakan kampanye akbar sebelum masa kampanye berakhir.

Adi Kurnia menegaskan bahwa kampanye akbar tidak wajib dilakukan oleh para pasangan calon. “Tidak masalah jika kedua pasangan calon memilih untuk tidak melaksanakan kampanye akbar,” jelasnya.

KPU Kabupaten Bogor tetap mengimbau agar setiap pasangan calon memanfaatkan masa kampanye ini dengan baik sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga kondusivitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Bogor.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar