RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, sehingga mereka tidak perlu mengunjungi kantor Satpas.
Pada hari Rabu, 6 November 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis berikut:
- ITC BSD – Jam operasional pukul 08:00 hingga 13:00 WIB
- Bintaro Plaza – Jam operasional pukul 08:00 hingga 12:00 WIB dan pukul 15:00 hingga 16:30 WIB
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling ini, diharapkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup beberapa tahapan, antara lain:
- Pemohon memperoleh surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses berikutnya.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
Selama proses identifikasi, pemohon akan melalui tahapan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan untuk kelengkapan data. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM yang telah diperpanjang selesai dicetak.
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM, sehingga akses layanan publik di wilayah Tangerang Selatan menjadi lebih mudah dijangkau dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar