RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Layanan ini akan beroperasi pada Rabu, 6 November 2024, di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Polres Tangerang mengimbau pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
- Hari Operasional: Senin hingga Sabtu (libur pada Minggu dan hari libur nasional)
Dokumen yang Diperlukan Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharapkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Prosedur Perpanjangan SIM Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling ini mencakup beberapa tahapan:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data ke dalam sistem.
Pemohon akan melalui proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan untuk melengkapi data. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu hingga SIM yang diperpanjang siap diambil.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar