Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 6 November 2024

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis.

Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas, sehingga memudahkan akses dan mengurangi antrean.

Pada hari Rabu, 6 November 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:

  1. Pasar Laris Taman Cibodas – Pukul 08:00 hingga 13:00 WIB
  2. IKEA Alam Sutera – Pukul 08:00 hingga 13:00 WIB

Jenis SIM yang Dilayani Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, dengan rekomendasi paling lambat tiga hari sebelum kedaluwarsa.

Persyaratan Dokumen Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu membawa beberapa dokumen, yaitu:

  • Fotokopi e-KTP rangkap dua.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi layanan.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini mencakup beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.

Pada tahap identifikasi, pemohon akan melalui proses pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan untuk melengkapi data perpanjangan SIM.

Dengan tersedianya layanan SIM Keliling ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat meningkatkan aksesibilitas layanan publik, memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, serta mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar