Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Kamis 7 November 2024

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Tangerang Selatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Program ini dihadirkan sebagai alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga memberikan kemudahan dan efisiensi.

Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu:

  • ITC BSD: Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  • Bintaro Plaza: Layanan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan sesi kedua pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masa berlakunya segera habis.

Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM:

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Proses identifikasi dilakukan, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Tangerang Selatan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dengan lebih praktis.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar