Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 12 November 2024

RASIOO.id – Polres Tangerang menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang akan berlokasi di lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 12 November 2024.

Layanan ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersedia secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan libur nasional, layanan tidak beroperasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling, berikut adalah dokumen yang perlu dibawa:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling terdiri dari beberapa tahapan berikut:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melaksanakan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.

Setelah semua proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM yang telah diperpanjang selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang sudah jadi.

Layanan Mobil SIM Keliling ini adalah bentuk upaya dari Polres Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan praktis, khususnya dalam hal perpanjangan SIM.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM mereka dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar