RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas Polres Kota Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara praktis tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu di Alun-Alun Kota Serang dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan di Mall Of Serang yang dibuka dalam dua sesi, yakni pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang hendak memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
Alur dan Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dimulai dari pemeriksaan persyaratan kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor antrean, mengisi formulir perpanjangan, dan menyerahkannya kepada petugas untuk entri data. Tahap identifikasi seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan akan dilakukan sebelum SIM baru diserahkan di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Serang dalam memperpanjang SIM secara cepat dan efisien.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan agar terhindar dari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar