RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah warga Tangerang Selatan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Lokasi dan Jam Operasional Layanan
- ITC BSD: Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Layanan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Pemohon menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis.
Prosedur Perpanjangan SIM :
- Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dengan layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Tangerang Selatan berharap warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka tepat waktu tanpa hambatan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar