RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Polresta Tangerang Kota kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, di dua lokasi strategis:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
Operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga Tangerang yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling terdiri dari langkah-langkah berikut:
- Memeriksakan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas
- Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi
Proses Identifikasi
Setelah melengkapi persyaratan, pemohon akan melalui tahapan identifikasi, termasuk:
- Pengambilan sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan digital
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini, Polresta Tangerang Kota berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan cepat tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Warga diimbau untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar