RASIOO.id – Puluhan pedagang yang selama ini menempati kios di Jalan Merdeka No. 98, RT 01, RW 03, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, mengadu ke DPRD Kota Bogor.
Mereka meminta perlindungan dan solusi terkait ancaman pembongkaran kios oleh Satpol PP Kota Bogor.
Menurut surat pemberitahuan yang diterima para pedagang, Satpol PP Kota Bogor berencana melakukan eksekusi pembongkaran paksa pada Kamis, 14 November 2024.
Namun, rencana tersebut ditunda hingga akhir tahun. Penundaan ini tidak menghilangkan keresahan pedagang yang khawatir aktivitas usahanya terganggu.
Kuasa hukum pedagang, Banggua Togu menyatakan bahwa pembongkaran tersebut dinilai tidak beralasan, sebab kios yang disewa pedagang berada dalam bangunan privat dan tidak menggunakan fasilitas publik seperti badan jalan atau trotoar.
“Kami sudah bersurat ke Satpol PP mempertanyakan landasan hukum pembongkaran, tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya, Kamis 21 November 2024.
Ia juga mengusulkan agar Satpol PP bersama pemangku kebijakan terkait, seperti camat dan lurah, duduk bersama mencari solusi.
Banggua menegaskan, para pedagang mendukung upaya penertiban premanisme dan tidak ada lagi aktivitas jualan di badan jalan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa hak para pedagang untuk bekerja dan mencari nafkah harus dilindungi.
“Jika kios berada di lahan privat dan tidak melanggar fasilitas umum, rencana pembongkaran tidak dapat dibenarkan. Pemkot juga perlu mempertimbangkan dampak kesejahteraan pedagang,” ujar Sugeng.
Sugeng berjanji membawa isu ini ke Ketua Komisi I DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Ini menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pedagang berharap pemerintah dapat mengkaji ulang rencana pembongkaran ini demi kelangsungan usaha mereka yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar