RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Polresta Tangerang Kota kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di dua lokasi strategis:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
Operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga Tangerang yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup langkah-langkah berikut:
- Memeriksakan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
- Membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas.
- Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi.
Tahap Identifikasi Pemohon
Pemohon juga akan melalui tahap identifikasi yang mencakup:
- Pengambilan sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan digital
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan untuk Warga Tangerang
Dengan hadirnya layanan Mobil SIM Keliling ini, Polresta Tangerang Kota berharap dapat memberikan solusi praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan nyaman tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Warga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar