RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya habis dalam tiga hari ke depan (H-3).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang dapat diperoleh di lokasi layanan.
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses perpanjangan SIM di lokasi mobil SIM Keliling melibatkan beberapa tahapan:
- Pemohon memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
- Formulir diserahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Pemohon menjalani identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar