RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini digelar di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza, dengan jadwal operasional yang fleksibel untuk memudahkan akses masyarakat.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- ITC BSD: Pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Layanan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan sesi sore dari pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar