RASIOO.id – Untuk mempermudah warga Kota Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini akan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM secara lebih cepat, nyaman, dan praktis tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diharuskan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:
- Ambil Formulir dan Bayar Administrasi: Kunjungi loket yang tersedia di lokasi.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan SIM dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan bagi Warga Serang
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Serang, terutama mereka yang memiliki jadwal padat. Dengan proses yang lebih cepat dan praktis, warga dapat memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor polisi.
Polres Serang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau jadwal terbaru layanan SIM Keliling karena jadwal dapat berubah sesuai kebijakan Satlantas.
Selain itu, Polres Serang Kota mengimbau warga untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan berkendara.
Mendukung Tertib Berlalu Lintas
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan warga dapat memperpanjang SIM tepat waktu, mendukung program tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di Kota Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar