Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Senin 9 Desember 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Tangerang Selatan kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.

Program ini dirancang agar warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi dan Jadwal Layanan

Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi dengan jadwal berikut:

  • Pamulang Square
    Jam Operasional: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • ITC BSD
    Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
    Sesi Sore: Pukul 15.00 – 16.30 WIB

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan masa berlaku SIM masih aktif atau belum habis.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masa berlakunya belum habis.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran Administrasi: Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Formulir dan Entri Data: Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
  5. Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan kepada pemohon.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Tangerang Selatan.

Dengan program ini, warga tidak perlu mengantre panjang di kantor Satpas, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis.

Polresta Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.

Program ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar