RASIOO.id – Satlantas Polres Serang, Polda Banten, kembali menghadirkan program SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini akan tersedia di Taman Kramatwatu pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dengan lokasi yang mudah dijangkau, layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru diterbitkan dan diserahkan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar