RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini berlangsung di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Bintaro Plaza, dengan jadwal pelayanan yang fleksibel guna menjangkau lebih banyak masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- ITC BSD: Pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza:
- Sesi pertama: 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Sesi kedua: 15.00 hingga 16.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon perlu melengkapi dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis.
Biaya perpanjangan yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling melibatkan beberapa langkah:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.
Komitmen Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini merupakan inovasi dari Satlantas Polres Tangerang Selatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan lokasi yang strategis dan waktu operasional yang terjangkau, program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan administrasi warga dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar