RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali meluncurkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini berlangsung di Pospol Telaga Besari dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas, yang memerlukan prosedur lebih kompleks jika SIM telah kedaluwarsa.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Komitmen Satlantas untuk Masyarakat
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu langkah Satlantas Kabupaten Tangerang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan waktu operasional yang fleksibel dan lokasi strategis, program ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Warga Kabupaten Tangerang diimbau untuk membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar