RASIOO.id – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga orang mucikari usai menjadikan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ketiganya menjanjikan korban berinisial Z.N (15) dengan modus kerja di restoran.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketiga tersangka bernama Andhika alias Bagol, Wulan, dan Fajar yang juga warga Kota maupun Kabupaten Bogor.
Mereka memiliki peran berbeda-beda, Andhika mengajak korban kerja, Fajar yang menyewa penginapan, dan Wulan sebagai pengelola uang.
“Ternyata korban dipaksa untuk jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prokoso saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis, 19 Desember 2024.
Adapun, Kombes Pol Bismo mengatakan para pelaku sudah melakukan hal ini di beberapa hotel di Jakarta dengan jasa korban dipatok dengan harga Rp250-300 ribu sekali kencan.
Hasil dari pendapatannya itu digunakan untuk membiayai kebutuhan mereka selama di Jakarta.
“Pelaku juga mengimingi korban bila bisa melayani 32 laki-laki dibayar Rp2.5 juta. Hasilnya sudah 26 kali eksploitasi seksual terjadi dengan penghasilan Rp6 juta,” ujar dia.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan ketiga tersangka memiliki hubungan pertemanan, namun khusus Wulan dan Fajar merupakan pasangan kekasih.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibunya kalau tidak kerja sebagai pegawai restoran tetapi menjadi diperjualbelikan.
“Bagol awalnya membawa korban menggunakan kereta ke hotel di Mangga Besar Jakarta. Mereka dari situ kemudian berpindah-pindah,” ungkap dia.
Atas perbuatan ketiganya dijerat pasal terkait perdagangan anak di bawah umur. Mereka terancam hukuman 3-15 tahun kurungan penjara.
“Ini merupakan korban pertama yang mereka manfaatkan. Mereka ini menipu korban dengan iming-iming pekerjaan tadi ternyata dijual,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar