RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali meluncurkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025 di Pospol Telaga Besari dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis. Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Layanan SIM Keliling
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Satlantas mengimbau warga Kabupaten Tangerang untuk membawa dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar