RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada Kamis, 2 Januari 2025 .
Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Bintaro Plaza, dengan jadwal yang fleksibel untuk menjangkau lebih banyak warga.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- ITC BSD: Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Bintaro Plaza: Terdapat dua sesi pelayanan, yakni sesi pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis.
Biaya administrasi perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar