RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada hari ini, Senin 6 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan oleh pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang. Pemohon wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Proses Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diharapkan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor tidak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi pada waktu yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News