Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 7 Januari 2025

RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling di lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Namun, layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM yaitu:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Membayar biaya administrasi di loket pembayaran dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
  7. Setelah semua tahapan selesai, SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.

Layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan layanan yang cepat, praktis, dan efisien, warga Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Manfaatkan layanan ini di Mal Ciputra pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk kemudahan pengurusan SIM Anda.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar