RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling beroperasi di Lobby Timur Mall Ciputra dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM dan memberikan kenyamanan bagi warga yang memanfaatkan layanan ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Tangerang.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan dokumen, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses berjalan lancar dan efisien.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Simak rasioo.id di Google News