RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 21 Januari 2025, di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Masyarakat diimbau memastikan semua dokumen lengkap sebelum datang agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Tahapan Perpanjangan SIM
- Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir perpanjangan SIM.
- Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
- Proses identifikasi oleh petugas, meliputi entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah semua tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang. Namun, Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.
Tetap pantau informasi terkini dan manfaatkan layanan ini untuk kemudahan Anda!
Simak rasioo.id di Google News















Komentar