Jadwal SIM Keliling Kabupaten Serang, Selasa 21 Januari 2025

 

RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C tanpa harus datang ke kantor polisi.

Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 21 Januari 2025, di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Masyarakat diimbau memastikan semua dokumen lengkap sebelum datang agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Tahapan Perpanjangan SIM

  1. Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir perpanjangan SIM.
  3. Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  4. Proses identifikasi oleh petugas, meliputi entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  5. Setelah semua tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang. Namun, Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.

Tetap pantau informasi terkini dan manfaatkan layanan ini untuk kemudahan Anda!

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar