Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 22 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini berlangsung pada hari Rabu, 22 Januari 2025, di lokasi strategis, yaitu Modern Cikande, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Program ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM dengan cara yang lebih efisien, tanpa harus mendatangi kantor Polres secara langsung.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Awal:
    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi:
    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket.
    • Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisinya dengan lengkap, dan menyerahkannya kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi:
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi strategis seperti Modern Cikande, Polres Serang berkomitmen untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.

Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan memberikan kenyamanan bagi pemohon SIM yang tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke kantor Polres.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar