RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Pospol Telaga Bestari.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
- Hari Operasional: Senin hingga Sabtu (tutup pada Minggu dan hari libur nasional)
Persyaratan Dokumen:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pastikan memiliki surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data ke dalam sistem.
- Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam memberikan kemudahan akses layanan publik kepada masyarakat.
Pemilik SIM diimbau untuk memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan agar tetap memenuhi ketentuan hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal atau persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News