RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini berlangsung pada hari Rabu, 22 Januari 2025, dengan dua lokasi yang melayani warga Serang, yaitu:
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sedangkan SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui program ini.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Persiapan Awal:
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi:
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi:
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Serang Kota untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik kepada masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News