Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 22 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini berlangsung pada hari Rabu, 22 Januari 2025, dengan dua lokasi yang melayani warga Serang, yaitu:

  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, sedangkan SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui program ini.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Awal:
    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi:
    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan menyerahkannya kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi:
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto dan tanda tangan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Serang Kota untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik kepada masyarakat.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar