RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini digelar di dua lokasi strategis, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan akses tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sekaligus mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat Tangerang dan sekitarnya.
Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- Membawa SIM lama yang masa berlakunya akan habis dalam waktu tiga hari ke depan (H-3).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
- Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog di lokasi layanan.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
- Petugas akan melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Satlantas Polres Metro Tangerang Kota untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dengan lokasi yang strategis dan proses yang sederhana, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Program ini memberikan solusi praktis dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan administratif Anda.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar