Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Kamis 13 Februari 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di dua lokasi, yaitu ITC BSD dan Bintaro Plaza.

Di ITC BSD, layanan akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, di Bintaro Plaza, layanan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.

 

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku atau masa berlakunya hampir habis.

Biaya Administrasi Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  4. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Setelah proses selesai, SIM baru diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar