RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi warga Tangerang dan sekitarnya tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program SIM Keliling akan beroperasi pada Kamis, 13 Februari 2025, di dua lokasi berikut:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
- McDonald’s Jatake – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM :
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya akan habis dalam tiga hari ke depan (H-3).
- Surat keterangan sehat dan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi layanan.
Alur Perpanjangan SIM :
- Memperoleh surat keterangan sehat dan psikolog di lokasi layanan.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk entri data.
- Menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru diterbitkan dan dapat diambil di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar