Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Senin 17 Februari 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini akan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Kemudahan Layanan SIM Keliling

Layanan ini diadakan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama.

Dengan lokasi yang strategis dan prosedur yang terorganisir, program ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pusat serta mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut beberapa dokumen yang harus dibawa:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen – Pastikan semua dokumen lengkap sesuai dengan persyaratan.
  2. Pembayaran Administrasi – Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean – Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Pengisian Formulir – Isi formulir dengan data yang benar dan serahkan kepada petugas.
  5. Proses Identifikasi – Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru – Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.

Imbauan kepada Masyarakat

Satpas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal layanan SIM Keliling secara berkala, karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sesuai kebutuhan operasional.

Selain itu, warga diminta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses perpanjangan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Satpas Polres Serang.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM bagi warga Kabupaten Serang dapat berjalan lebih mudah dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar