Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Senin 17 Februari 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis di Kota Serang pada Senin, 17 Februari 2025, yakni Alun-Alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri.

Warga dapat memanfaatkan layanan ini setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif atau tenggang.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Proses Perpanjangan SIM Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
  2. Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar