Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Senin 17 Februari 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini akan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Lobby Timur Mall Ciputra mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan layanan ini, diharapkan proses administrasi perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan nyaman bagi warga yang memanfaatkannya.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, yaitu:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Metro Tangerang.

Prosedur Perpanjangan SIM

Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut prosedur yang harus diikuti:

  1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir pendaftaran.
  3. Mengambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas untuk entri data.
  5. Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Menunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.

 

Simak rasioo.id diGoogle News

Lihat Komentar