Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Senin 17 Februari 2025

RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat, Polres Tangerang Selatan kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini dirancang sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.

Pada Senin, 17 Februari 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi, yakni:

  • Polsek Curug: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 17.00 WIB

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Polres Tangerang Selatan menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas utama.

Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.

Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.

Selain itu, warga diharapkan tetap memantau informasi resmi dari Polres Tangerang Selatan guna mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi yang tersedia di kanal informasi Polres setempat.

 

Simak rasioo.id diGoogle News

Lihat Komentar