Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 26 Februari 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 26 Februari 2025. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi dan Jadwal Layanan Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB.

Biaya Perpanjangan SIM Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Persyaratan Dokumen Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan:

  1. Pemenuhan dokumen: Pemohon mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran administrasi: Melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor antrean dan data entri: Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas untuk entri data.
  4. Proses identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan SIM: SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.

Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan lokasi strategis di ITC BSD dan Bintaro Plaza, masyarakat dapat menikmati proses perpanjangan SIM yang cepat, nyaman, dan efisien.

Imbauan kepada Masyarakat Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi guna memastikan proses berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Tangerang Selatan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Tangerang Selatan dapat merasakan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan administrasi secara praktis dan efektif.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar