Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 27 Februari 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Program ini memungkinkan warga untuk memperbarui SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling ini akan diselenggarakan pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di Pospol Telaga Besari. Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, warga perlu melengkapi dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologis.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih aktif.

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM yang berlaku adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Pelayanan SIM Keliling

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Satlantas Kabupaten Tangerang mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi layanan SIM Keliling guna mempercepat proses perpanjangan SIM.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Kabupaten Tangerang dapat memperbarui SIM mereka dengan lebih mudah dan nyaman tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar