RASIOO.id – Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Tangerang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor polisi.
Dengan adanya Mobil SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan tersedia di Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini diselenggarakan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Tahapan Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- SIM baru dicetak dan dapat langsung diambil.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses perpanjangan SIM. Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, diimbau untuk memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan nikmati layanan perpanjangan SIM yang praktis serta nyaman selama bulan Ramadhan!
Simak rasioo.id di Google News