RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Jumat, 21 Maret 2025, di tiga lokasi strategis, yaitu:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB.
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu menyiapkan biaya administrasi sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain itu, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Mendatangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Mengikuti proses identifikasi yang mencakup:
- Perekaman sidik jari.
- Pengambilan foto.
- Tanda tangan digital.
- Menunggu hingga SIM baru selesai diproses dan dapat diambil.
Imbauan Polres Metro Tangerang
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Tangerang.
Jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus antre lama di kantor Satlantas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar